Jumat, 27 November 2015

Pembagian Hukum Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlakunya,Sifat,Wujud,Isi



PEMBAGIAN HUKUM MENURUT SUMBERNYA
1.      Hukum Undang-undang : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum Kebiasaan (Adat) : Hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan kebiasaan (Adat).
3.      Hukum Traktat : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian antara negara.
4.      Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT BENTUKNYA
1.      Hukum Tertulis : Hukum yang dicantumkan dalam berbagai perundangan yang dapat dibedakan :
·         Hukum Tertulis yang sudah dikodifikasi. Contohnya : KUHPerdata tahun 1848 dan KUHP tahun 1918.
·         Hukum Tertulis yang belum di kodifikasi. Contohnya : Hukum Koperasi, Hak Paten, Hak cipta, dsb.
2.      Hukum Tidak Tertulis : Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA UU
1.      Hukum Nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.      Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Contoh : Impor, Ekspor.
3.      Hukum Asing : Hukum yang berlaku dalam negara Asing.
4.      Hukum Gereja : Hukum yang ditetapkan oleh gereja.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA HUKUM
1.      Ius Constitutum : Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu pada waktu sekarang di suatu wilayah tertentu.
2.      Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.      Hukum Asasi : Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan bagi semua bangsa di dunia.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT SIFATNYA
1.      Hukum yang Memaksa : Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus di berlakukan dan mempunyai sifat memaksa.
2.      Hukum yang Mengatur : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila hak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT WUJUDNYA
1.      Hukum Objektif : Hukum yang berlaku dalam suatu negara yang berlaku secara umum tidak mengenai orang/golongan tertentu.
Contohnya : Hukum yang ada dalam UU ( bentuknya peraturan-peraturan saja ).
2.      Hukum Subjektif : Hukum yang timbul dari hukum objektif dan diberlakukan terhadap seseorang tertentu. Contoh : Hak subjektif.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISINYA
1.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
2.      Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan keseoranga. Contoh : Hukum Civil ( Perdata ).
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM
1.      Hukum Materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2.      Hukum Formil : Hukum yang berisi peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau disebut dengan cara mengajukan perkara ke pengadilan.