PEMBAGIAN HUKUM MENURUT SUMBERNYA
1.
Hukum Undang-undang :
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Hukum Kebiasaan (Adat)
: Hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan kebiasaan (Adat).
3.
Hukum Traktat : Hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian antara negara.
4.
Hukum Yurisprudensi :
Hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT BENTUKNYA
1.
Hukum Tertulis : Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai perundangan yang dapat dibedakan :
·
Hukum Tertulis yang
sudah dikodifikasi. Contohnya : KUHPerdata tahun 1848 dan KUHP tahun 1918.
·
Hukum Tertulis yang
belum di kodifikasi. Contohnya : Hukum Koperasi, Hak Paten, Hak cipta, dsb.
2.
Hukum Tidak Tertulis :
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA UU
1.
Hukum Nasional : Hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
2.
Hukum Internasional :
Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Contoh : Impor,
Ekspor.
3.
Hukum Asing : Hukum
yang berlaku dalam negara Asing.
4.
Hukum Gereja : Hukum
yang ditetapkan oleh gereja.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA HUKUM
1.
Ius Constitutum : Hukum
yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu pada waktu sekarang di suatu
wilayah tertentu.
2.
Ius Constituendum :
Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3.
Hukum Asasi : Hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan bagi semua bangsa di dunia.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT SIFATNYA
1.
Hukum yang Memaksa :
Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus di berlakukan dan mempunyai sifat
memaksa.
2.
Hukum yang Mengatur :
Hukum yang dapat dikesampingkan apabila hak yang bersangkutan telah membuat
peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT WUJUDNYA
1.
Hukum Objektif : Hukum
yang berlaku dalam suatu negara yang berlaku secara umum tidak mengenai
orang/golongan tertentu.
Contohnya
: Hukum yang ada dalam UU ( bentuknya peraturan-peraturan saja ).
2.
Hukum Subjektif : Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan diberlakukan terhadap seseorang tertentu.
Contoh : Hak subjektif.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISINYA
1.
Hukum Publik : Hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
2.
Hukum Privat : Hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan keseoranga. Contoh : Hukum Civil ( Perdata
).
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM
1.
Hukum Materiil : Hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2.
Hukum Formil : Hukum
yang berisi peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materil atau disebut dengan cara mengajukan perkara ke
pengadilan.